Perubahan Model Kartu Keluarga: Penerapan QR Code dan Dokumen Digital

Ilustrasi
Ilustrasi

Pastipas.id, Bojonegoro – Sejak tahun 2019, sejumlah dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) mengalami perubahan model yang signifikan. Salah satu perubahan utama pada model KK terbaru adalah adanya QR code. Meskipun begitu, model KK yang lama masih berlaku dan dapat digunakan. Berikut ini penjelasan mengenai model KK terbaru, perubahan yang ada, dan perbedaannya dengan model lama.

Ciri-ciri Model Kartu Keluarga Terbaru
Mengutip Indonesia Baik, berikut adalah ciri-ciri model KK terbaru:

Kertas HVS: Tidak lagi dicetak di kertas
khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

Tanpa Tanda Tangan Basah: Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Bacaan Lainnya

Tanpa Cap Instansi: Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi.

QR Code: Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Dokumen Digital: Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

Cara Mendapatkan Model KK Terbaru

Meskipun sudah ada model terbaru, KK model lama masih berlaku. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap membuka ruang bagi penduduk untuk memperbarui dokumen kependudukan seperti KK jika ada perubahan elemen data, hilang, atau rusak.

Mengutip Indonesia Baik, cara mendapatkan KK dengan model terbaru dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat secara gratis. Penduduk yang hendak mengurusnya akan dilayani tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Proses pembuatan dokumen KK model baru dilakukan seperti proses mengurus dokumen kependudukan lainnya. Penduduk nantinya akan menerima salinan dokumen dalam bentuk digital resmi dari Kemendagri untuk bisa dicetak sendiri di rumah.

Selain itu, layanan pembuatan KK dengan model baru beserta dokumen digitalnya tersebut dapat dilakukan secara online. Penduduk akan menerimanya melalui email aktif yang dicantumkan saat proses permohonan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Penduduk tidak lagi perlu mengkhawatirkan kehilangan dokumen fisik karena salinan digital dapat disimpan dengan aman dan dicetak kapan saja diperlukan. (riz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *