Empat Pelaku Edarkan Uang Palsu di Bojonegoro, Polisi Tangkap dengan Ratusan Lembar Bukti

 

Bojonegoro. Pastipas.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahantinto, menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (24/04/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 24 Maret sekitar pukul 17.00 WIB, saat empat tersangka mendatangi agen Brilink milik Adha Reload di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas.

“Para tersangka menyisipkan uang asli dan uang palsu saat melakukan transaksi,” ujar Kapolres.

Korban yang curiga kemudian segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Baureno.

Petugas menyita barang bukti berupa 277 lembar uang palsu dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka, yakni MS, UF, DB, dan NF, dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 ayat 3 tentang mata uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Salah satu tersangka, UF, mengaku telah melakukan transaksi uang palsu di enam lokasi berbeda di wilayah Bojonegoro dan Lamongan selama dua bulan terakhir. (red)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas