PT Sata Tec Diminta Tertib Administrasi: DPRD Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Perizinan

 

PT Sata Tec Diminta Tertib Administrasi: DPRD Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Perizinan

Pastipas.id, Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti pentingnya kepatuhan administrasi dalam perizinan usaha setelah menemukan bahwa PT Sata Tec Indonesia belum sepenuhnya mengantongi izin operasional untuk pengolahan tembakau.

Dalam pertemuan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perwakilan PT Sata Tec, DPRD menegaskan bahwa setiap perusahaan harus patuh terhadap regulasi yang berlaku sebelum memulai operasi bisnisnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, PT Sata Tec hanya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku untuk gudang penyimpanan, bukan untuk pengolahan tembakau.

Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami meminta PT Sata Tec untuk segera melengkapi perizinan yang diperlukan, termasuk dokumen UKL/UPL, agar dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Mitroatin, Selasa (4/2/2025). DPRD memberikan waktu 15 hari kepada PT Sata Tec untuk menyelesaikan seluruh perizinan sebelum dapat kembali beroperasi.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD, Supriyanto, menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur perizinan sangat penting guna menghindari polemik seperti yang terjadi saat ini.

“Jika sejak awal semua izin sudah dipenuhi, tidak akan ada masalah seperti ini. Ini jadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terburu-buru beroperasi tanpa izin lengkap,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD tetap meminta agar warga lokal yang telah direkrut sebagai pekerja tetap dipekerjakan meskipun operasional pabrik dihentikan sementara.

“Yang penting warga tidak kehilangan pekerjaan, meskipun untuk sementara aktivitas pabrik hanya difokuskan pada penyimpanan,” tambah Supriyanto.

Menanggapi hal ini, perwakilan PT Sata Tec Indonesia, Nur Hidayat, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi permintaan DPRD dan menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan sebelum melanjutkan operasional pengolahan tembakau.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di Bojonegoro agar tidak mengabaikan proses perizinan demi kelancaran operasional dan kepastian hukum. (red)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas