BPN Tuban Siap Laksanakan Program PTSL 2025

BPN Tuban Siap Laksanakan Program PTSL 2025

Pastipas.id, Tuban – Setelah sukses melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban kembali bersiap menjalankan program serupa untuk tahun 2025. Targetnya, sebanyak 25 ribu sertipikat hak atas tanah akan diterbitkan melalui program ini.

Kepala BPN Tuban, Yan Septedyas, mengungkapkan bahwa alokasi program PTSL tahun ini akan disebar di 28 desa yang berada di 12 kecamatan. “Sudah kita breakdown alokasinya di 28 desa yang tersebar di 12 kecamatan,” ujar Dyas, sapaan akrabnya, Kamis (16/1/2025).

Meski target tahun ini sedikit menurun dari tahun lalu yang mencapai 28 ribu sertipikat, Dyas memastikan pihaknya tetap optimistis dalam pelaksanaannya.

“Kami bekerja berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah pusat. Jika diberi tambahan alokasi, kami siap untuk mengerjakannya,” tegasnya.

Dyas menjelaskan, langkah awal program PTSL 2025 akan dimulai dengan pengambilan sumpah tim Satgas dari desa dan BPN Tuban, yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan penyuluhan di desa-desa terpilih pada 3-20 Februari 2025.

Adapun ke-28 desa yang menjadi sasaran program PTSL tahun ini tersebar di beberapa kecamatan, antara lain:

  • Kerek: Desa Temayang
  • Merakurak: Mandirejo, Bogorejo, Tegalrejo, Sumberjo, Sambonggede
  • Tambakboyo: Dasin, Sobontoro
  • Bancar: Sidomulyo
  • Tuban: Sugiharjo, Kembangbilo, Sukolilo
  • Plumpang: Kesamben
  • Soko: Prambontergayang
  • Singgahan: Saringembat, Mulyoagung, Lajokidul
  • Semanding: Semanding, Prunggahan Kulon, Jadi
  • Kenduruan: Sidorejo
  • Parengan: Kemlaten
  • Jenu: Sumurgeneng, Wadung

Meski anggaran awal menetapkan target 25 ribu sertipikat, Dyas tidak menutup kemungkinan adanya tambahan melalui anggaran perubahan. Hal serupa terjadi pada tahun lalu, di mana target awal 26 ribu sertipikat berhasil ditingkatkan menjadi 28 ribu pada proses penyelesaian.

“Kami berharap program ini terus memberikan manfaat besar bagi masyarakat, termasuk mempermudah pengurusan sertipikat tanah yang selama ini membutuhkan biaya lebih besar jika dilakukan secara mandiri,” tambah Dyas.

Dengan dimulainya tahap persiapan ini, masyarakat di 28 desa tersebut diharapkan dapat mendukung penuh pelaksanaan program PTSL 2025 demi percepatan legalitas hak atas tanah. (riz)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas