Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 11 Desember 2024.
Adhy menyatakan, keputusan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Ia menegaskan, kenaikan UMP ini adalah bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja.
"Kenaikan UMP tahun 2025 ini merupakan upaya kami untuk menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12/24).
Dalam proses penetapan UMP, Pemprov Jatim melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan pekerja. Unsur pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar Rp 140.741, sehingga UMP menjadi Rp 2.305.985. Sementara itu, pengusaha merekomendasikan kenaikan sebesar Rp 2.215.044,92 atau naik 2,3 persen dari tahun 2024.
"Keputusan kenaikan 6,5 persen ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari kedua belah pihak dan memperhatikan regulasi yang ada," jelas Adhy.
Kenaikan UMP ini menggunakan formula penghitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Semua sudah sesuai regulasi, dan kami berharap kenaikan ini berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat serta kesejahteraan yang lebih baik," tegasnya.
Adhy juga mengingatkan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk mematuhi ketentuan tersebut. "Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan ini dengan seksama," pungkasnya.
Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan Jawa Timur dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar