Pemkab Bojonegoro Kukuhkan Perpanjangan Masa Tugas 2.569 Anggota BPD
Pemkab Bojonegoro Kukuhkan Perpanjangan Masa Tugas 2.569 Anggota BPD |
Pastipas.id, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi mengukuhkan perpanjangan masa tugas 2.569 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya.
Acara pengukuhan ini berlangsung di Pendopo Malowopati, Jumat (6/12/2024), dan dihadiri perwakilan BPD dari 28 kecamatan. Sementara anggota lainnya mengikuti secara virtual dari kantor kecamatan masing-masing.
Keputusan perpanjangan masa tugas ini dituangkan dalam Keputusan Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, yang menyampaikan harapannya agar BPD yang mendapat perpanjangan tugas mampu meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Adriyanto mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang masa tugasnya diperpanjang. Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kinerja sebagai bentuk tanggung jawab atas perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Saya ingin menekankan satu hal yang harus diperhatikan bapak ibu semua, setelah adanya perpanjangan masa tugas juga harus ada peningkatan kinerja,” ujar Adriyanto.
Ia juga menyoroti peran penting BPD dalam mendukung program prioritas nasional, seperti ketahanan pangan, lumbung pangan nasional, dan menjaga kesejahteraan masyarakat desa.
Sinergi antara BPD dan kepala desa diharapkan mampu mewujudkan rencana besar pemerintah, terutama di tingkat desa.
Pj Bupati mengajak seluruh anggota BPD untuk mendukung penuh program Presiden Joko Widodo, khususnya dalam sektor ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa. “Mari, kita semua mampu mendukung program prioritas presiden di lapangan,” pungkasnya.
Pengukuhan ini menjadi momentum bagi BPD di Kabupaten Bojonegoro untuk semakin berkontribusi dalam pembangunan desa dan membantu menyukseskan program pemerintah. Dengan perpanjangan masa tugas, anggota BPD diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar