Pemerintah Pusat Dorong Percepatan RTRW dan RDTR untuk Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Pusat Dorong Percepatan RTRW dan RDTR untuk Stabilitas Ekonomi

Pastipas.id, Tuban – Pemerintah pusat kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pengendalian inflasi di daerah dan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Senin (16/12/24).

Rapat yang berlangsung secara hybrid ini juga diikuti oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tuban dari Ruang Rapat Soedjono Putro, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.

Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menekankan dua agenda utama: pengendalian inflasi dan percepatan penyusunan tata ruang wilayah.

“Kedua agenda ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pembangunan yang terarah di seluruh daerah,” ujar Mendagri.

Dalam laporannya, Mendagri mengungkapkan bahwa tingkat inflasi Indonesia pada November 2024 mencapai 1,55 persen, angka terendah dalam rentang target nasional sebesar 1,5%-3,5%.

“Capaian ini diapresiasi oleh Presiden, tetapi kita harus tetap waspada, terutama menjelang akhir tahun dan periode hari besar keagamaan, agar inflasi tidak melonjak kembali,” jelas Tito.

Ia menegaskan pentingnya pengumpulan data lapangan yang akurat untuk mendukung pengendalian inflasi. Mendagri meminta dinas terkait, termasuk dinas pertanian, untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan merekapitulasi data secara teliti di tingkat provinsi.

Selain membahas inflasi, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyoroti percepatan pembangunan infrastruktur irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional. Menurutnya, perbaikan irigasi menjadi kunci utama mencapai target swasembada pangan pada 2027.

“Saya minta para bupati, wali kota, dan gubernur segera mendata sawah-sawah yang membutuhkan irigasi atau perbaikan irigasi. Data ini harus segera disampaikan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti,” tegas Zulkifli.

Ia juga menjelaskan pembagian kewenangan pembangunan irigasi berdasarkan luas lahan. Irigasi untuk sawah hingga 1.000 hektare menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota, sedangkan untuk sawah seluas 1.000 hingga 3.000 hektare berada di bawah kewenangan gubernur.

Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) terbaru, pemerintah pusat kini dapat memberikan bantuan langsung untuk pembangunan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah.

Menko Pangan menggarisbawahi pentingnya percepatan pengumpulan data agar dana yang telah tersedia dapat segera dimanfaatkan. “Dana untuk irigasi sudah ada. Saya minta agar pendataan dan pelaksanaan segera dipercepat. Infrastruktur pertanian ini adalah tumpuan utama kita untuk mewujudkan swasembada pangan,” tambahnya.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi serta percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah optimistis dapat menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (riz)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas