Kemenag Bojonegoro Tegaskan Akad Nikah di Hari Libur Tetap Bisa Dilaksanakan

Kemenag Bojonegoro Tegaskan Akad Nikah di Hari Libur Tetap Bisa Dilaksanakan

Pastipas.id, Bojonegoro – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro menegaskan bahwa calon pengantin (catin) tetap dapat melangsungkan akad nikah pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur. Namun, pelaksanaan akad nikah di hari libur hanya dapat dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Bojonegoro, Zainal Arifin. Menurutnya, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 menyebutkan bahwa KUA tidak melayani pernikahan di hari libur. Namun, pernikahan tetap bisa dilaksanakan dengan syarat tertentu.

"Akad nikah di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur hanya bisa dilakukan di luar KUA dengan biaya Rp 600 ribu. Sebagian biaya ini menjadi hak penghulu sebagai jasa profesi, termasuk uang transport," ujar Zainal, Selasa (24/12/24).

Ia menjelaskan, layanan gratis hanya berlaku untuk pernikahan yang dilangsungkan di KUA pada hari kerja. Namun, bagi yang ingin menikah di luar KUA atau di hari libur, biaya tersebut masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Zainal juga memastikan bahwa penghulu di lingkup Kemenag Bojonegoro siap melayani pernikahan di luar kantor pada hari libur. Jika ada penghulu yang menolak, ia siap bertanggung jawab.

"Kalau ada penghulu yang tidak mau hadir di hari libur, nanti saya yang akan bertanggung jawab. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada pungutan tambahan di luar Rp 600 ribu. Tambahan biaya biasanya berasal dari jasa Pegawai Pencatat Nikah (P3N), yang merupakan mitra Kemenag dan bukan bagian dari struktur resmi.

Zainal menegaskan bahwa KUA dan penghulu tidak diperbolehkan menarik biaya lebih dari Rp 600 ribu. "Jika ada keluhan atau hal yang menyimpang, monggo dilaporkan ke Kantor Kemenag Bojonegoro," pungkasnya.

Dengan kepastian ini, masyarakat Bojonegoro diharapkan lebih memahami aturan terkait pelaksanaan pernikahan di hari libur, sekaligus memastikan proses berlangsung transparan dan sesuai ketentuan. (riz)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas