Kejari Tuban Sosialisasikan Pendampingan Hukum untuk Pemerintah Desa
Kejari Tuban Sosialisasikan Pendampingan Hukum untuk Pemerintah Desa |
Pastipas.id, Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar sosialisasi terkait pendampingan hukum dalam bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN) di Pendapa Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa, lurah, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sekretaris desa se-Kecamatan Semanding.
Camat Semanding, Cipta Dwipriyata, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai pengelolaan hukum terkait keperdataan dan tata usaha negara, khususnya dalam pelaksanaan program desa.
"Harapan kami, melalui pendampingan ini pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik tanpa permasalahan hukum," ujar Cipta.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi edukasi penting bagi pemerintah desa untuk meningkatkan wawasan mereka dalam menghadapi permasalahan hukum. "Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tuban atas dukungan dan fasilitasi ini," tambahnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tuban, Hendi Budi, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan peran dan kewenangan kejaksaan, khususnya di bidang pendampingan hukum dalam program-program desa.
"Sasarannya adalah kepala desa. Kami ingin menyampaikan poin penting mengenai kewenangan intelijen dan pendampingan hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara melalui program Jaga Desa," jelas Hendi.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat desa tidak lagi memiliki stigma negatif terhadap kejaksaan. "Selama ini, banyak yang menganggap seragam cokelat menakutkan. Padahal, kami itu friendly. Pemdes dan masyarakat tidak perlu takut," tegasnya.
Hendi juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan di beberapa kecamatan lain di Tuban, seperti Widang, Kerek, Parengan, dan Plumpang. "Ini adalah kelanjutan dari MoU dengan desa yang sudah dibuat pada awal 2024," pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa dapat lebih memahami pengelolaan hukum dan keuangan desa secara tepat sehingga program pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih baik tanpa kendala hukum. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar