DPRD Bojonegoro gelar Rapat Paripurna Empat Raperda
DPRD Bojonegoro gelar Rapat Paripurna Empat Raperda |
Pastipas.id, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pada Rabu (4/12/2024) di Gedung DPRD Bojonegoro. Agenda utama rapat adalah penyampaian nota penjelasan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito, yang mewakili Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, terkait empat rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sahudi, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya. Sahudi menyatakan bahwa rapat telah memenuhi kuorum, memungkinkan paripurna berjalan sesuai prosedur.
Djoko Lukito menjelaskan bahwa empat Raperda yang diajukan merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Keempat Raperda tersebut adalah:
1. Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas.
2. Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.
3. Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
4. Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.
Djoko menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan Raperda ini. “Keempat Raperda ini diharapkan dapat menjadi pondasi penting untuk kemajuan Bojonegoro, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam paripurna, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh M. Hafidz Saputra menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. “Kami setuju dan merekomendasikan agar empat Raperda ini segera disahkan menjadi Perda,” ungkap Hafidz.
Sementara itu, pimpinan rapat mengusulkan agar fraksi lain menyerahkan pandangan umum secara tertulis guna mempercepat jalannya paripurna. Selanjutnya, pansus akan dibentuk untuk membahas Raperda ini lebih detail setelah bupati memberikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi-fraksi.
Nota penjelasan ini menandai langkah awal proses legislatif yang melibatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap bahwa proses ini dapat berjalan konstruktif, mengutamakan kepentingan masyarakat secara luas.
Dengan fokus pada berbagai aspek, seperti reformasi badan hukum, penguatan organisasi bencana, efisiensi perangkat daerah, dan pemberdayaan gender, keempat Raperda ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan di Bojonegoro. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar