Bupati Bojonegoro jawab Pandangan Umum DPRD Empat Raperda
Bupati Bojonegoro jawab Pandangan Umum DPRD Empat Raperda |
Pastipas.id, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/12/2024).
Empat Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang signifikan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Bojonegoro.
Rapat paripurna membahas beberapa Raperda penting, salah satunya adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPR Bank Daerah Bojonegoro.
Dalam paparannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan status hukum PD BPR menjadi PT BPRD bertujuan meningkatkan profesionalisme dan daya saing lembaga keuangan daerah.
"Transformasi ini diharapkan memperkuat sektor keuangan lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi Bojonegoro," jelas Bupati.
Raperda lainnya adalah Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Perubahan struktur organisasi BPBD diusulkan untuk meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana, terutama mengingat Bojonegoro sering menghadapi banjir dan kekeringan.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 juga menjadi sorotan. Revisi ini bertujuan menciptakan organisasi perangkat daerah yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Yang terakhir, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender mendapat perhatian khusus. Bupati menekankan pentingnya integrasi perspektif gender dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
"Kesetaraan gender bukan hanya isu sosial, tetapi juga motor penggerak pembangunan berkelanjutan," tegasnya.
Berbagai fraksi DPRD memberikan apresiasi sekaligus kritik terhadap usulan tersebut. Bupati memastikan bahwa masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan yang diajukan.
"Kami mengajak DPRD untuk bersama-sama membangun landasan hukum yang kokoh demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro," ujarnya.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, mengungkapkan bahwa setelah penyampaian jawaban Bupati, pembahasan Raperda akan dilanjutkan dalam rapat kerja bersama antara DPRD dan Pemkab melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
"Rancangan Perda ini ditargetkan rampung dan disahkan secepat mungkin," ujar Abdullah.
Dengan pembahasan empat Raperda strategis ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Keempat Raperda tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Bojonegoro di masa depan. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar