Ayah Mahasiswi Penganiaya Ketua Koas FK Unsri Dipanggil KPK Terkait LHKPN
Jakarta, Pastipas. Id– Kasus penganiayaan yang melibatkan Ketua Koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Luthfi, oleh Lady Aurellia Pramesti, seorang mahasiswi kedokteran di universitas yang sama, kini berkembang hingga menyentuh ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ayah dari Lady, Dedy Mandarsyah, yang menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Kementerian PUPR Kalimantan Barat, dipanggil oleh KPK untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harta kekayaannya dilaporkan mencapai Rp9,4 miliar pada akhir tahun 2023.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan pemanggilan tersebut. "Ini bagian dari proses klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan," ujar Nawawi pada Selasa, 17 Desember 2024. Proses klarifikasi ini diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga hari kerja.
Dedy Mandarsyah sebelumnya melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN terakhir kali pada 31 Desember 2023. Langkah KPK ini menjadi perhatian publik karena kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya memicu sorotan terhadap keluarga tersebut.
Sementara itu, Lady Aurellia Pramesti, melalui ibunya, telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya kepada Luthfi. Namun, proses hukum terhadap kasus penganiayaan ini tetap berjalan.
Kasus ini tidak hanya menjadi isu hukum tetapi juga membawa konsekuensi sosial dan moral bagi pihak-pihak yang terlibat.
Langkah KPK memanggil Dedy Mandarsyah merupakan bagian dari komitmen lembaga antikorupsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara. Publik kini menantikan hasil klarifikasi terkait harta kekayaan tersebut.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baik untuk kasus penganiayaan maupun status LHKPN Dedy Mandarsyah.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar