Angka Pernikahan Dini di Tuban Alami Penurunan
Angka Pernikahan Dini di Tuban Alami Penurunan |
Pastipas.id, Tuban – Angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Meski masih tergolong tinggi, upaya bersama berbagai pihak mulai membuahkan hasil positif.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, pada 2022 angka pernikahan dini mencapai 516 kasus. Angka tersebut turun menjadi 375 kasus pada 2023. Hingga November 2024, tercatat 277 kasus pernikahan dini.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tuban, Mashari, mengakui bahwa angka pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Kota Legen.
“Pernikahan dini ini multi problem, jadi angkanya perlu ditekan serendah mungkin,” ujarnya.
Ia menyebutkan, faktor penyebab utama pernikahan dini meliputi ekonomi, pendidikan, dan salah pergaulan. Usia 16 hingga 18 tahun menjadi kelompok usia penyumbang kasus tertinggi.
Adapun tiga kecamatan dengan angka pernikahan dini tertinggi adalah Kecamatan Montong (32 kasus), Kerek (27 kasus), dan Semanding (24 kasus).
Sementara itu, Tambakboyo dan Kenduruan menjadi kecamatan dengan kasus pernikahan dini terendah, masing-masing hanya mencatatkan 4 kasus.
Untuk mengatasi persoalan ini, Kemenag Tuban menggandeng berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tuban.
Beberapa program andalan seperti Tuban Bangun Keluarga (Tuban Bangga), bimbingan perkawinan (Binwin), bimbingan remaja usia sekolah, serta pusat layanan keluarga sakinah terus digencarkan.
“Kami juga melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pendampingan untuk remaja yang menikah dini sebagai langkah pencegahan dan penanganan,” tambah Mashari.
Penurunan angka pernikahan dini ini menjadi kabar baik sekaligus tantangan untuk terus menekan kasus hingga level terendah.
Dengan kolaborasi yang kuat dan edukasi berkelanjutan, diharapkan pernikahan dini di Tuban dapat diminimalisasi demi masa depan generasi muda yang lebih cerah. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar