Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang ke Indonesia
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satriyo Soemantri Brodjonegoro, |
Pastipas.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satriyo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka.
Menurutnya, keputusan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi penerima beasiswa dalam mengembangkan karier di berbagai belahan dunia.
"Tidak harus, karena kita tidak bisa memaksa mereka pulang," ujar Satriyo pada Selasa (5/11). Dia menegaskan bahwa para penerima LPDP tetap memiliki kebebasan untuk menentukan jalur profesional mereka, bahkan jika itu berarti bekerja atau melakukan penelitian di luar negeri.
Satriyo juga menyoroti pentingnya memberikan ruang bagi penerima beasiswa untuk terus berkarya, termasuk berinovasi di laboratorium luar negeri. "Atau ada penelitian di laboratorium yang bagus di luar negeri.
Kemudian, mereka suatu hari menemukan inovasi. Kita tetap bisa mengklaim itu sebagai inovasi dari Indonesia, meskipun ditemukan di luar negeri. Yang penting, mereka masih membawa semangat merah putih," tambahnya.
Lebih lanjut, Satriyo menjamin bahwa tidak akan ada sanksi bagi penerima LPDP yang memilih untuk tidak pulang ke tanah air. Keputusan ini, kata Satriyo, didorong oleh kenyataan bahwa Indonesia belum memiliki cukup wadah atau fasilitas yang memadai untuk menampung para talenta berilmu tinggi.
"Kasihan kalau mereka harus pulang, sementara di sini belum ada tempat yang memadai untuk mengembangkan potensi mereka. Lebih baik mereka melanjutkan berkarya di luar negeri, yang penting mereka tetap membawa semangat Indonesia," tutupnya.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan potensi SDM Indonesia, meski harus menunggu hingga fasilitas di dalam negeri benar-benar siap. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar