KPU Tuban Musnahkan Surat Suara Rusak Menjelang Pemungutan Suara
KPU Tuban Musnahkan Surat Suara Rusak Menjelang Pemungutan Suara |
Pastipas.id, Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melaksanakan pemusnahan surat suara rusak yang digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 27 November 2024.
Pemusnahan surat suara dilakukan di halaman KPU Tuban pada Selasa (26/11/24) dengan dihadiri oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu Tuban.
Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari persiapan menjelang hari pemungutan suara.
Ia memastikan bahwa di Kabupaten Tuban tidak terdapat kelebihan surat suara, hanya ada surat suara yang rusak yang perlu dimusnahkan.
"Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ada 111 surat suara rusak, sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ada 127 surat suara rusak," ujar Zakiyatul kepada awak media.
Selain pemusnahan surat suara, KPU Tuban juga melaksanakan distribusi logistik pemilu dari gudang PPK ke PPS di masing-masing kecamatan.
Zakiyatul menekankan pentingnya perhatian terhadap beberapa TPS yang terdeteksi rawan banjir. “TPS yang diduga rawan banjir perlu diantisipasi dengan baik,” tambahnya.
Menjelang H-1 pencoblosan, Zakiyatul memastikan bahwa seluruh PPK, PPS, dan KPPS telah siap melaksanakan tugas mereka. Mereka sudah menjalani bimbingan teknis (bimtek) beberapa kali, termasuk pembekalan terkait penghitungan surat suara.
“Kami pastikan mereka siap, dan semua tahapan pengamanan logistik pemilu berjalan lancar,” tutup Zakiyatul.
Dengan persiapan matang ini, KPU Tuban berharap proses pemilihan di wilayah tersebut berjalan aman dan sukses, serta menghasilkan pemilu yang transparan dan demokratis. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar