|
Ingin Tahu Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024? Berikut Cara Cek dan Rincian Gajinya |
Pastipas.id, Bojonegoro – Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi diumumkan.
Para pelamar dapat mengecek hasil seleksi melalui laman resmi SSCASN BKN hingga hari ini, Jumat (1/11/2024), yang merupakan batas akhir untuk melihat kelulusan tahap administrasi.
Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 di SSCASN BKN
Untuk mengetahui hasil seleksi administrasi, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik "Masuk" dan login menggunakan NIK serta password yang terdaftar.
- Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan status kelulusan administrasi pelamar.
- Peserta yang lolos akan menerima pemberitahuan berupa pesan: “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.”
Selain melalui laman SSCASN BKN, hasil seleksi administrasi PPPK 2024 juga dapat dicek di website resmi masing-masing instansi pemerintah.
Kementerian, badan, atau pemda yang dilamar akan mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dalam format PDF, yang dapat diunduh oleh pelamar mulai hari ini hingga 1 November 2024.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Banyak masyarakat yang penasaran dengan rincian gaji PPPK tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja:
- PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
- PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900
Besaran gaji ini diatur dalam Perpres dan berlaku untuk berbagai klaster jabatan PPPK, mulai dari jabatan fungsional tertentu hingga jabatan pimpinan tinggi.
Pemerintah juga telah merencanakan kenaikan gaji PNS dan PPPK pada tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
Para pelamar PPPK 2024 diimbau untuk segera mengecek hasil seleksi dan mempersiapkan diri jika dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Semoga sukses. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar