Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perubahan Kedua Kepmendagri

Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perubahan Kedua Kepmendagri

Pastipas.id, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 yang memuat perubahan kedua atas Keputusan Mendagri tahun 2021 terkait hasil verifikasi, validasi, dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Acara ini diikuti oleh para kepala OPD dan penyusun program serta kegiatan dari seluruh wilayah Bojonegoro, bertempat di Eastern Hotel Bojonegoro, Kamis (10/10/2024).

Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro kini telah sepenuhnya mengadopsi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan penatausahaan.

Ia berharap agar proses pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah nantinya tetap dilakukan melalui SIPD RI.

"Dengan pemutakhiran ini, tentu kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, meski memerlukan waktu," ujarnya.

Adriyanto juga menegaskan komitmen Pemkab Bojonegoro untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, yang dibuktikan dengan raihan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 10 tahun berturut-turut.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang membantu memberikan pemahaman teknis kepada perangkat daerah terkait penginputan data untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2025.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini, peserta dapat memahami dengan baik teknis dan administrasi yang disampaikan, dan segera melakukan penyesuaian dalam SIPD RI dengan komitmen penuh," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada OPD mengenai pentingnya pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk harmonisasi dan sinkronisasi antara pembangunan nasional dan daerah.

"Penyesuaian kewenangan ini harus diakomodir dalam Kepmendagri terkait hasil pemutakhiran agar bisa dilaksanakan pemerintah daerah, yang kemudian diimplementasikan dalam aplikasi SIPD RI," jelas Luluk.

Luluk juga menambahkan bahwa saat ini penyusunan APBD tahun 2025 sudah memasuki tahap Raperda, dan segera akan dibahas bersama DPRD.

Oleh karena itu, ia meminta semua OPD yang belum melakukan penyesuaian untuk segera menyesuaikan pemutakhiran kode rekening belanja maupun kode sumber dana dalam aplikasi SIPD RI. (riz)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas