Narapidana Lapas Bojonegoro Terima Remisi di HUT ke-79 RI

Narapidana Lapas Bojonegoro Terima Remisi di HUT ke-79 RI

Pastipas.id, Bojonegoro - Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 262 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Penyerahan ini dilakukan pada Sabtu (17/8/2024) sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Prosesi penyerahan SK Remisi berlangsung di halaman Lapas dengan menggelar upacara yang dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kalapas Bojonegoro Sugeng Indrawan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta warga binaan Lapas Bojonegoro.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Adriyanto secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada dua orang narapidana, yaitu Dimas Tiar Alfa Rizqi dan Ahmad Nor Rifky Bahari. Dari total 262 penerima remisi, empat diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berdasarkan Kepres tersebut, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6–12 bulan berhak mendapatkan remisi selama 1 bulan, sedangkan yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi 2 bulan, dan seterusnya.

Setiap tahun, remisi umum ini diberikan pada tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Adriyanto membacakan SK Remisi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nama-nama penerima remisi sebelumnya telah diusulkan oleh pihak Lapas.

"Pagi ini saya menyerahkan Surat Keputusan pemberian remisi kepada narapidana dan warga binaan di LP Bojonegoro," ujar Adriyanto.

Ia juga menyampaikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi bebas agar tetap menjaga perilaku baik di masyarakat dan tidak terlibat kembali dalam pelanggaran hukum.

"Semoga mereka yang mendapatkan remisi bebas bisa kembali ke masyarakat dan berintegrasi lagi dengan masyarakat serta berperan dalam pembangunan di lingkungan mereka. Juga menjadi contoh bagi masyarakat lain, terutama dalam menegakkan hukum," jelas Pj Bupati Adriyanto. (riz)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas