Anggota DPRD Bojonegoro Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

Anggota DPRD Bojonegoro Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

Pastipas.id, Bojonegoro - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi dilantik dalam sebuah upacara yang berlangsung pada Rabu (21/08/2024) di kantor baru DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Para anggota terpilih ini mengucapkan sumpah jabatan untuk masa bakti 2024-2029 dalam acara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD.

Hadir dalam acara tersebut Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, bersama Sekretaris Daerah Nurul Azizah, dan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (KaOPD).

Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, SH., M.Hum, turut memimpin pengambilan sumpah jabatan bagi anggota DPRD yang baru.

Dalam pidatonya, Pj Bupati Adriyanto menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD yang baru dilantik. Ia juga membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri yang dikirim secara khusus untuk acara tersebut.

Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda khusus yang menandai hasil pemilihan umum yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pj Bupati menekankan bahwa pemilu merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

“Kita patut berbangga karena bangsa Indonesia mampu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Hingga saat ini, kita telah berhasil melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berlangsung dengan aman dan lancar,” ujar Adriyanto.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, serta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, media, dan seluruh elemen bangsa.

Adriyanto kemudian menekankan dua hal penting yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik.

Pertama, ia menjelaskan bahwa DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dengan karakter yang berbeda dari negara-negara federal yang memisahkan kekuasaan secara mutlak hingga ke tingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diposisikan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang sejajar dengan pemerintah daerah.

Kedua, Adriyanto mengingatkan bahwa anggota DPRD dipilih melalui partai politik, berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan calon independen. Kondisi ini menciptakan ikatan yang kuat antara anggota DPRD dan partai politik yang mereka wakili.

“Namun, sebesar apapun kepentingan politik, hendaknya saudara mengutamakan kepentingan publik di atas segalanya. Perlu diingat bahwa setiap tindakan Anda diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP,” tegasnya.

Salah satu anggota DPRD yang baru dilantik, Siti Aminah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), turut memberikan komentar setelah acara pelantikan. Dilansir dari suaradesa.co, Siti Aminah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat selama masa jabatannya.

"Sebagai wakil rakyat, tanggung jawab saya adalah memastikan bahwa suara masyarakat Bojonegoro benar-benar didengar dan diperjuangkan di tingkat pemerintahan. Kami akan bekerja keras untuk menghadirkan perubahan yang positif bagi daerah ini," ujarnya. (riz) 

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas